Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan Islam. Tampilkan semua postingan

Pengertian dan Asal Usul Jabariah dan Qadariah

Jaib Najhan :: Pengertian dan Asal Usul Jabariah dan Qadariah
Tulisan kali ini adalah sebagai jawaban dari salah satu penanya di blog saya ini. sebenarnya pertanyaannya sudah sangat lama, namun saya lupa dan baru tadi saya ingat karena saya membaca komentar-komentar yang ada di blog ini.

Mari kita langsung kepada pokok pembahasan "Pengertian dan Asal Usul Jabariah dan Qadariah"
Jabariah, Madzhab ini muncul bersamaan dengan kehadiran Qadariyah di daerah Kurasan, adalah aliran di ilmu kalam yang berpandangan bahwa segala yang wujud di alam semesta, termasuk manusia, terikat pada Qadrat dan Irodat Allah SWT semata. Jabariah adalah pemahaman yang mengatakan bahwa amal shalih bukanlah sebab masuknya kita ke surga dalam segala hal, dan sebaliknya adalah Qadariyah, yang meyakini bahwa surga adalah bayaran dari amal kita secara mutlak. dan kedua faham ini bathil, bahwa kita beramal dan Allah swt menentukan diterimanya amal itu atau tidak. tentunya kita tak berpangku tangan, tidak pula mengandalkan amal untuk memastikan masuk surga dan bebas dari neraka.[4]

Qadariah muncul sekitar tahun 70 H ( 689 M ). Ajaran-ajaran ini banyak persamaannya dengan Mu’tazilah. Kehadiran Qadariah merupakan isyarat penentangan terhadap politik pemerintahan Bani Umayyah, aliran ini selalu mendapat tekanan dari pemerintah, namun paham Qadariah tetap berkembang. Dalam perkembangannya, paham ini tertampung dalam madzhab mu’tazilah.[5]

Gambaran tentang faham ini secara umum juga disampaikan oleh Philip K. Hitti dalam bukunya, yaitu: “Qadariya was one of the earliest philosophical schools of thought in Islam.”[6]

Kata jabariah berasal dari kata “jabara” جبر  (Arab: جبرية jabarîyah”, artinya “Paham Keterpaksaan[Manusia])”[7] yang artinya “memaksa”. Secara istilah Jabariah adalah suatu golongan yang mengatakan segala perbuatan manusia sesungguhnya datang dari Allah dengan kata lain segala perbuatan manusia terpaksa dilakukan.

Faham ini berasal dari memahami beberapa ayat-ayat Al-Qur’an, diantara Ayat yang menjadi alasan faham ini adalah :
وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ
“Allah menciptaan kamu dan apa yang kamu perbuat” (Q.S. Ash-Shaffat: 96)[8]

Qadariah berasal dari bahasa Arab yaitu qadara قدر artinya kemampuan dan kekuatan, sedangkan arti terminologinya adalah suatu aliran yang percaya bahwa segala tindakan atau perbuatan manusia tidak diintervensi oleh Tuhan.

Golongan ini menyatakan bahwa tidak ada alasan yang tepat untuk menyandarkan segala perbuatan manusia kepada perbuatan Tuhan, seperti ayat Qur’an menyatakan :

وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْ فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ 
“ Katakanlah, kebenaran dari Tuhanmu, barang siapa yang mau (beriman) beriman lah ia, dan barang siapa yang ingin kafir biarlah ia kafir (Q.S. Al-Kahfi : 29)[9]

Firman Allah :

إِنَّ اللَّهَ لا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ

“ Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu bangsa, kecuali mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri. (Q.S. Ar-Ra’ad : 11)[10]

Tokoh-tokoh Jabariah dan Qodariah
Faham Jabariah pertama kali dipopulerkan oleh Ja’d bin Dirham di Basrah. Ide jabariah ini kemudian terpelihara dalam gerakan pemikiran muridnya yaitu Jahm bin Shafwan, yang kepadanya dinisbatkan aliran Jahmiyah. Di samping menerima ide jabariah, Jahm juga mengembangkan pemikiran-pemikiran lain seperti mengemukakan pendapat bahwa surga dan neraka bersifat fana, iman adalah ma’rifah dan kekufuran adalah jahl, kalam Allah bersifat tidak qadim, Allah bukan sesuatu dan tidak bisa dilihat pada hari kiamat.
Sedangkan faham Qadariah dengan tokoh utamanya Ma’bad bin Khalid al-Juhani dan Ghailan al-Dimasyqi menyatakan bahwa semua perbuatan manusia adalah karena kehendaknya sendiri, bebas dari kehendak Allah. Jadi, perbuatan manusia berada di luar ruang lingkup kekuasaan atau campur tangan Allah.
Jaham ibn Shafwan (wafat 129 H/746 M), pembangun aliran Jabariah, adalah bekas Paderi[11] Nasrani. Begitupun Ghailan Al Dimsyaqi[12]
Ajaran-ajaran Jabariah dan Qodariah
1. Ajaran-ajaran(doktrin) Jabariah
a. Golongan Ekstrim
Mengatakan bahwa segala sesuatu perbuatan manusia bukan merupakan perbuatan yang timbul dari kemauannya sendiri, tetapi perbuatan yang dipaksakan pada dirinya.
Pendapat Jham bin Shofyan orang dari khurasan dan tinggal di Khuffah mengatakan tentang teologi Jabariah Ekstrim adalah:
Manusia tidak mampu untuk berbuat apa-apa, tidak mempunyai daya, tidak mempunyai pilihan.
Surga dan neraka tidak kekal, tidak ada yang kekal selain Tuhan
Iman adalah ma’rifat atau membenarkan dalam hati.
Al-qur’an adalah makhluk.
b. Golongan Moderat
Mengatakan bahwa Tuhan memang menciptakan perbuatan manusia, baik perbuatan baik dan buruk, tetapi manusia mempunyai bagian didalamnya.
Pendapat An-Najjar (wafat : 230 H) diantara pendapatnya dari Jabariah Moderat dari golongan Jabariah Moderat adalah :
1. Tuhan menciptakan segala sesuatu perbuatan manusia, tetapi manusia mengambil bagian atau peran dalam mewujudkan perbuatan-perbuatan itu.
2. Tuhan tidak dapat dilihat di akhirat nanti, tetapi Tuhan bisa saja memindahkan hati (ma’rifat) pada mata sehingga manusia dapat melihat Tuhan.
Namun secara garis besarnya Ajaran faham mereka adalah;

a.  Iman dan taat, serta kufur dan maksiat semata-mata dari Allah. Tiada manusia berbuat, bercita-cita dan berdoa.

b.  Gugur taklif syarak daripada hamba.
c.  Berbuat baik tidak dapat kebajikan atau pahala, berbuat maksiat tidak dapat  balasan dan putus asa daripada rahmat Allah.

d.  Berbuat baik tidak dapat pahala, berbuat jahat tidak dapat siksa.

e.  Tafakur itu lebih baik daripada segala ibadah fardlu atau sunah.

f.  Siapa yang menjadi kekasih Allah dan bersih daripada hawa nafsu yang jahat dan berilmu tidak perlu lagi berbuat amal ibadah.

g.  Bahwa orang-orang kafir dan ahli-ahli maksiat tidak akan ditanya di akhirat kelak karena segala-galanya itu Allah yang melakukannya.

h.  Bahwa Allah tidak menyiksa semua hamba-hambanya, kalau Allah menyiksa
juga maka Allah itu zalim.

i.       Allah menghidupkan semua yang kafir dan segala orang yang bersalah di dalam neraka, setelah itu dimatikan pula dan tidak hidup lagi selama-lamanya.

j.      Apabila Allah selesai menciptakan makhluk maka beristirahatlah Ia. Setiap suatu yang zahir pada waktunya yang ditetapkan itu, dengan sendirinya putus hubungan dengan Allah.

k.     Apabila sampai kepada derajat kekasih Allah (wali Allah) yang tinggi gugurlah taklif syara’ hanya tafakkur semata-mata.

l.       Harta dunia bersyarikat di antara semua keturunan Adam dan Hawa, halal mengambilnya tidak hak tagihan ahlinya.

m.   Apabila terasa dalam hati hendak melaksanakan sesuatu kebajikan atau kejahatan hendaklah segera mengerjakannya karena itu wahyu Allah yang dimasukkan di dalam hati.

n.     Barangsiapa belajar ilmu jadilah ia berada dalam syirik dan meneguhkan daripadanya jadilah ia kafir.

o.     Bahwa semua yang difardhukan oleh Allah boleh dikerjakan jika rajin dan boleh ditinggalkan jika malas.

p.     Segala perintah Allah itu hanya sekali saja tidak berulang-ulang.

q.     Hamba tiada mukallaf selain daripada iman dan kufur.

r.      Disebut mukmin hanya mengucap dua kalimah syahadat, menghilangkan dua kalimah syahadat jadi kafir. Tidak perlu lagi melaksanakan lebih daripada itu.

2. Ajaran-ajaran(doktrin) Qodariah
Golongan ini menyatakan bahwa tidak ada alasan yang tepat untuk menyandarkan segala perbuatan manusia kepada perbuatan Tuhan, dan secara garis besar Ajaran faham mereka adalah;

a.     Segala usaha ikhtiar, semata-mata dari Manusia. Tiada campur tangan Allah dalam perbuatan itu.

b.     Syaitan itu serupa dengan Allah kerana tidak mempunyai wujud yang nyata.

c.     Berbuat kejahatan itu seperti syaitan dan berbuat kebaikan itu seperti Allah.

d.     Qada’ dan Qadar itu bukan daripada Allah.

e.     Beramal ibadah itu sia-sia karena tiap-tiap baik dan jahat itu azali.

f.      Tidak ada syurga, neraka, hisab, mizan dan belum dijadikan Allah.

g.     Bahwa segala amal ibadah daripada hamba semata-mata tidak diketahui memperoleh pahala atau siksa jika melaksanakan atau meninggalkannya.

h.     Bahwa Allah tiada menjadikan syaitan karena jika Allah menjadikan syaitan maka Allah juga menjadikan kekufuran maka sesungguhnya Allah itu berkehendak wujud kekufuran.

i.       Bahwa segala amal ibadah Allah semata-mata iman dan kufur.

j.      Benci kepada shalat fardhu dan suka kepada shalat sunah. Maka shalat yang empat rakaat dijadikan dua rakaat saja.

k.     Segala kitab-kitab Allah yang turun dari langit tidak mansuh, wajib beramal dengan semua isi kandungannya.

Telaah Pemikiran Antara Paham Qadariah dan Jabariah
Perbuatan Tuhan dan Manusia
Dari gambaran diatas penulis memberikan analisa bahwa Perbuatan manusia, siapakah yang melakukan, manusia atau Tuhan? Pertanyaan tersebut telah diperdebatkan di dalam sejarah teologi Islam. Perdebatan itulah yang melahirkan dua faham ini. Menurut faham jabariah, perbuatan jabariah pada dasarnya bukan manusia yang melakukannya, tetapi tuhan.
Manusia tidak berdaya atas perbuatannya. Kalaupun ada daya di dalam diri manusia untuk berbuat, maka daya tersebut tidak efektif. Yang efektif adalah daya tuhan yang menentukan perbuatan manusia. Jadi menurut faham ini bisa dikatakan posisi manusia jabariah dengan perbuatannya, digambarkan bagai kapas yang melayang menurut arah mata angin saja. Atau, bagai wayang yang berlakon (jawa:bertindak), tapi lakon itu sepenuhnya oleh dalang.

Adapun dalam faham Qodariah, perbuatan manusia dilakukan oleh manusia, bukan Tuhan. Daya yang diberikan Tuhan ke dalam diri manusia, dipakai sepenuhnya oleh manusia untuk melakukan perbuatannya.
Dalam hal ini, faham Jabariah melahirkan manusia fatalistik. Sedang, faham Qodariah melahirkan manusia optimistik. Karena bebas melakukan perbuatannya, maka menjadi logis dalam teologi Qodariah, jika manusia bertanggung jawab atas perbuatannya. Akan tetapi, logiskah untuk meminta tanggung jawab serupa, teologi Jabariah, di mana manusia terpaksa dengan perbuatannya karena Tuhan yang menentukan?
Bagaimana dengan nasib hidup manusia?
Lantas… bagaimana kita selaku manusia mensikapi akan kedua konsep faham tersebut? Seperti juga makhluk ciptaan Tuhan lainnya tanpa terkecuali, garis kehidupan manusia telah di polakan oleh Tuhan. Hanya makhluk berakal seperti manusia yang mampu melakukan “improvisasi” atas pola hidupnya dan juga bisa jadi mempengaruhi pola hidup makhluk lainnya. Diluar makhluk yang berakal, semua mengikuti fitrahnya hanyut ke dalam pola kehidupan yang telah final digariskan Tuhan mengikuti evolusi yang dirancang Tuhan dengan keseimbangan kosmos, keseimbangan lingkungan sebagai motor kompas[13]gerakannya.
Proses “improvisasi” atas pola kehidupan pemberian Tuhan bukan tidak terbatas. Kemampuan manusia berimprovisasi telah ditakar oleh Tuhan dalam bentuk qadar baik dalam bentuk potensi bakat atau software program[14]kehidupan tertentu.
Proses “improvisasi” manusia atas pola kehidupannya sendiri yang telah digariskan oleh Tuhan dibatasi oleh qadar tuhan atas masing-masing manusia itu sendiri yaitu oleh potensi yang dianugerahkan Tuhan atasnya.
Tergantung kepada manusia sendiri ingin memasukkan “input” seperti apa ke dalam “software program” kehidupannya. Akan tetapi untuk mendapatkan “input” itu sendiri sudah ada pula takarannya, takaran dari Tuhan, sehubungan potensi lahir dan batin manusia yang telah ditakar pula oleh-Nya. Oleh karenanya, “output”nya atau perolehan nasib kehidupannya tertakar pula kisarannya dari nilai minimum ke maksimum. Memang manusia berusaha, tetapi tidak lepas dari ketentuan manusia yang telah terukir kisarannya. Hanya perlu dicamkan bahwa bentuk “improvisasi” dapat berdampak mengurangi nilai akumulasi keseluruhan usaha manusia yang bersangkutan.
Maka bisa dikatakan, manusia bebas melakukan apapun sesuai apa yang dikehendakinya. Namun pada dasarnya ia tidak sepenuhnya bebas. Manusia sebenarnya telah terikat kepada setiap apa yang ia lakukan dalam artian antara lain menanggung seluruh akibat atas apa yang ia lakukan. Keterikatan kepada akibat atas apa yang ia lakukan tidak mungkin di hindarkan karena keberadaan manusia sebagai unsur alam yang harus patuh kepada aturan-aturan Tuhan berupa hukum alam atau sunnatullah. Seperti telah berkali-kali disebutkan bahwa bunyi sunnatullah perihal ini antara lain tercantum dalam (QS. 52: 21)[15] tersebut bahwa setiap orang terikat dari apa yang ia usahakan.
Contoh, umpamanya kasus manusia dapat membunuh semut dengan kesengajaannya sehingga manusia mengaku mampu menentuan umur semut tersebut adalah seperti Fir’aun yang dapat menentukan hidup dan matinya manusia di bawah kekuasaannya. Dalam kasus ini, manusia di bawah kekuasaannya. Dalam kasus ini, manusia dan Fir’aun tersebut memiliki kekuasaan atau kekuatan pemberian Tuhan untuk melaksanakan kehendak mereka. Manusia dan Fir’aun tersebut dapat menguasai sebab-sebab kejadian yang dikehendakinya untuk terjadi. Kehendak Tuhan melewati kehendak manusia dan Far’aun tersebut. Dalam kondisi seperti inilah manusia dapat mengatakan bahwa ia dapat menentukan nasib kehidupan berkat anugerah limpahan kehendak dan kekuasaan Tuhan kepadanya. Bahwa apa yang ia dapatkan tergantung dari apa yang ia usahakan baik lahir maupun batin atau dunia maupun akhirat. Pada posisi seperti inilah ayat-ayat suci al-Qur’an yang mendukung paham Qadariah dimaknakan. Kondisi atau posisi seperti inilah kondisi atau posisi Qadariah.
Akan tetapi, tidak semua kejadian terjadi dengan kondisi Qadariah, dimana manusia mampu menguasai atau mengendalikan sebab-sebab terjadinya suatu kejadian bahkan sangat banyak kejadian mulai dari musibah hingga keberuntungan di mana manusia sama sekali tidak berdaya atas suatu kejadian yang menimpa diri atau masyarakatnya. Sebagai misal, orang yang terkena musibah kecelakaan pesawat terbang seperti juga musibah tenggelamnya Fir’aun dan pasukannya di laut Merah pada zaman Nabi Musa as. Terjadi diluar kehendak mereka yang terkena musibah. Mereka sama sekali tidak berdaya mengendalikan sebab-sebab terjadinya musibah, mereka terpaksa atau dipaksa oleh kehendak kompleks, yaitu kehendak alam lingkungan yang unsurnya kompleks untuk menerima musibah tersebut. Kehendak Tuhan terlaksana melewati kehendak kompleks. Ini bukan hanya dalam peristiwa musibah saja, banyak juga peristiwa keberuntungan kejadiannya sama sekali diluar kesengajaannya. Inilah posisi atau kondisi Jabariah. Pada posisi seperti inilah ayat-ayat suci al-Qur’an yang mendukung paham Jabariah dimaknakan.

Kesimpulan
Paham Qadariah dan Jabariah Suatu Paham yang saling bertentangan, dan kedua paham ini bukanlah termasuk paham Ahlus Sunnah Wal Jama'ah.

Ahlus Sunnah Wal Jama'ah ada di tengah-tengah kedua paham ini, yaitu dengan berikhtiar dan menyerahkan hasil kepada Allah SWT, begitulah faham Ahlus Sunnah Wal Jama'ah. dan untuk lebih jelasnya mengenai Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, silahkan anda baca [Pengertian Ahlus Sunnah Wal Jama'ah (ASWAJA)].

Sekian Penjelasan saya mengenai Paham Jabariah dan Qadariah, semoga artikel ini bermanfaat buat kita semua amin.

DAFTAR PUSTAKA
Asmuni, M. Yusran, Ilmu Tauhid, ( Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999 )
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya.Surabaya. Mahkota.1989
Ensiklopedi Nurcholish Madjid: Pemikiran Islam di Kanvas Peradaban,Penyunting: Budhy Munawar-Rachman, Editor: Ahmad Gaus AF, et.al.
Fathul Baari Almasyhur juz 11
Harun Nasution, Pembaruan dalam Islam, Sejarah Pemikiran dan Gerakan,(Jakarta; Bulan Bintang, 1976)
Philip K. Hatti, History of Syria including Lebanon and Palestine, (Macmillan Press, London, 1970)
________________________________________
[1] Makalah disampaikan pada diskusi mata kuliah Sejarah Pemikiran Islam semester 1 Prodi Pendidikan Agama Islam(PAI) Program Pascasarjana STAIN Bengkulu, Tahun Akademik 2009/2010

[2] Mahasiswa Program Pascasarjana STAIN Bengkulu
[3] Ensiklopedi Nurcholish Madjid: Pemikiran Islam di Kanvas Peradaban,Penyunting: Budhy Munawar-Rachman, Editor: Ahmad Gaus AF, et.al.,
[4] Fathul Baari Almasyhur juz 11 hal 296
[5] Asmuni, M. Yusran, Ilmu Tauhid, ( Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999 )
[6] History of Syria including Lebanon and Palestine, by Philip K. Hitti, pg. 499
[7] Ensiklopedi Nurcholish Madjid: Pemikiran Islam di Kanvas Peradaban,Penyunting: Budhy Munawar-Rachman, Editor: Ahmad Gaus AF, et.al.,
[8] Q.S. Ash-Shaffat: 96
[9] Q.S. Al-Kahf : 29
[10] Q.S. Ar-Ra’ad : 11
[11] Pejuang(penulis)
[12] Fathul Baari Almasyhur juz 11 hal 296
[13] Maksudnya: penunjuk arah
[14] Maksudnya: seperangkat program tertentu yang dimasukkan kedalam
[15] Artinya: “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.”
[16] Harun Nasution, Pembaruan dalam Islam, Sejarah Pemikiran dan Gerakan,(Jakarta; Bulan Bintang, 1976)
[17] Kesuma

Tambahan:
Mohon Dalam Mengkaji Ilmu Tauhid langsung kepada Guru, karena sangat bahaya mengaji tauhid melalui tulisan. tulisan ini hanya sebagai tambahan referensi saja, dan apabila ada kekurangan atau kesalahan dalam tulisan mohon diinformasikan kepada saya agar saya bisa memperbaikinya.
Semoga Allah Selalu Mencurahkan Rahmat dan Hidayahnya kepada Kita Semua amin.

Pengertian Ahlus Sunnah Wal Jama'ah (ASWAJA)

Jaib Najhan :: Pengertian Ahlus Sunnah Wal Jama'ah (ASWAJA) Defisini Ahlus Sunnah Wal Jama'ah - Pengertian Ahlussunnah Waljama'ah - Definisi Ahlussunnah Waljama'ah.

Pada saat sekarang ternyata masih ada orang yang belum faham apa itu ahlus sunnah wal jama'ah (ASWAJA) dan bagaimana ahlus sunnah wal jama'ah (ASWAJA).
Kalau membahas secara mendetail apa dan bagaimana itu Ahlus Sunnah Wal Jama'ah (ASWAJA) memang sangat panjang dan untuk menulisnya membutuhkan banyak waktu,karna itu saya mencoba mencari tulisan mengenai Ahlus Sunnah Wal Jama'ah di beberapa Situs Blogger Ahlus Sunnah Wal Jama'ah dan akhirnya saya menemukannya.

Pengertian Ahlus Sunnah Wal Jama'ah (ASWAJA)
Bisa difahami bahwa definisi Ahlussunnah wa Al jamaah ada dua bagian yaitu: definisi secara umum dan definisi secara khusus .
* Definisi Aswaja Secara umum adalah : satu kelompok atau golongan yang senantiasa komitmen mengikuti sunnah Nabi SAW. Dan Thoriqoh para shabatnya dalam hal aqidah, amaliyah fisik ( fiqih) dan hakikat ( Tasawwuf dan Akhlaq ) .
* Sedangkan definisi Aswaja secara khusus adalah : Golongan yang mempunyai I’tikad / keyakinan yang searah dengan keyakinan jamaah Asya’iroh dan Maturidiyah.

Pada hakikatnya definisi Aswaja yang secara khusus bukan lain adalah merupakan juz dari definisi yang secara umum, karena pengertian Asya’iroh dan Ahlussunnah adalah golongan yang komitmen berpegang teguh pada ajaran Rasul dan para sahabat dalam hal aqidah. namun penamaan golongan Asya’iroh dengan nama Ahlus sunnah Wa Al Jamaah hanyalah sekedar memberikan nama juz dengan menggunakan namanya kulli.
Syaih Al Baghdadi dalam kitabnya Al Farqu bainal Firoq mengatakan : pada zaman sekarang kita tidak menemukan satu golongan yang komitmen terhadap ajaran Nabi dan sahabat kecuali golongan Ahlussunnah wal jamaah. Bukan dari golongan Rafidah, khowarij, jahmiyah, najariyah, musbihah,ghulat,khululiyah, Wahabiyah dan yang lainnya. Beliau juga meyebutkan; bahwa elemen Alussunnah waljamaah terdiri dari para Imam ahli fiqih, Ulama’ Hadits, Tafsir, para zuhud sufiyah, ulama’ lughat dan ulama’-ulama’ lain yang berpegang teguh paa aqidah Ahli sunnah wal jamaah.
secara ringkas bisa disimpulkan bahwa Ahlu sunnah wal jamaah adalah semua orang yang berjalan dan selalu menetapkan ajaran Rasulullah SAW dan para sahabat sebagai pijakan hukum baik dalam masalah aqidah, syari’ah dan tasawwuf.
II. Pengertian Sunnah dan ajaran-ajarannya
Kalimat Sunnah secara etimologi adalah Thoriqoh ( jalan ) meskipun tidak mendapatkan ridlo. Sedangan pengertian Sunnah secara terminlogi yaitu nama suatu jalan yang mendapakan ridlo yang telah ditempuh oleh Rasulullah SAW, para khulafa’ al Rosyidin dan Salaf Al Sholihin. Seperti yang telah disabdakan oleh Nabi :
عَلَيكُمْ بِسُنَّتيِ وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ مِنْ بَعْدِي
Ikutilah tindakanku dan tindakan para khlafaurrosyidin setelah wafatku.
Sedangkan pengertian kalimat Jamaah adalah golongan dari orang-orang yang mempunyai keagungan dalam Islam dari kalangan para Sahabat, Tabi’in dan Atba’ Attabi’in dan segenap ulama’ salaf As solihin.
Setiap ajaran yang berdasarkan pada Usul Al syari’ah dan Fur’nya dan pernah dikerjakan oleh para nabi dan Sahabat sudah barang tentu merupakan ajaran yang sesuai dengan aqidah ahli sunnah wa aal jamaah seperti : Shalat Tarawih, witir, baca shalawat, ziarah kubur, mendo’akan orang yang sudah mati dll.
III. Definisi Bid’ah
Bid’ah dalam ma’na terminologi ( Syara’) menurut syaih Zaruq dalam kitabnya Iddah Al Marid yaitu semua perkara baru dalam agama yang menyerupai salah satu dari bentuk ajaran agama namun sebenarnya bukan termasuk dari bagian agama, baik dilihat dari sisi bentuknya maupun dari sisi hakikatnya. Dan pekara tersebut berkesan seolah-olah bagian dari jaran Islam seperti : membaca ayat-ayat Al-Qur’an dan Shalat dengan diiringi alat-alat musik yang diharamkan, keyakinan kaum mu’tazilah, Qodariyah, Syi’ah, termasuk pula paham-paham liberal yang marak akhir-akhir ini. Karena berdasarkan pada Ayat Al-Qur’an :
" وَمَا كَانَ صَلاَتُهُمْ عِنْدَ البَيْتِ الاَّ مُكاَءً وَتَصْدِيَةً " الانفال 35
Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu. QS: Al Anfal 35
Dan Hadits Nabi yang berbunyi:
عن أم المؤمنين أم عبد الله عائشة رضي الله عنها قالت : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :" مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ".
Dari A’isyah RA. Rasulullah bersabda : barang siapa menciptakan hal baru dalam urusanku yang bukan termasuk dari golongan urusanku maka akan tertolak.
HR. Bukhari dan Muslim

Kalimat أحدث dalam Hadits diatas mengandung pengertian menciptakan dan membuat-buat suatu perkara yang didasari dari hawa nafsu. Sedangkan kalimat أمرنا mengandung suatu pengertian agama dan Syari’at yang telah di Ridlohi oleh Allah SWT.
Rasulullah juga bersabda dalam sebuah Hadits :
وروى مسلم في صحيحه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يقول في خُطبَتِهِ : " خَيرُ الحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ, وَخَيرُ الهَدىِ هُدَى مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم, وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلُّ مُحْدَثةٍ بِدعَةٌ, وَكُلُّ بِدعَةٍ ضَلَالَةٌ" ورواه البيهقي وفيه زيادة " وكل ضلالة في النار"
Rosululloh bersabda: “ paling bagusnya Hadits adalah Kitabnya Allah, dan paling bagusnya petunjuk adalah petunjuk Rasulullah SAW, dan paling jeleknya perkara adalah semua perkara yang baru, dan setiap perkara yang baru adalah bid’ah, dan semua bid’ah itu sesat”. HR. Muslim dan juga diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dengan tambahan kalimat “ setiap perkara sesat menempat dineraka” .

Dari adanya dua Hadits diatas para ulama’ menjelaskan bahwa secara prinsip, bid’ah adalah berubahnya Suatu hukum yang disebabkan karena meyakini suatu perkara yang bukan merupakan bagian dari agama sebagai salah satu bagian dari agama, bukan berarti setiap perkara baru lantas dikategorikan bid’ah, karena banyak hal baru yang sesuai dengan Usul Al Syar’ah dan tidak dikategorikan bid’ah, atau hal-hal baru yang sesuai dengan Furu’ Al Syari’ah yang masih mungkin di tempuh dengan jalan Analogi atau qiyas sehingga tidak termasuk kategori Bid’ah . berarti tidak semua ritual yang baru serta-merta dikategorikan sebagai perbuatan bid’ah seperti ritual tahlil tujuh hari,40 hari dan seratus hari dari kematian mayat, ziarah kubur, tawassul, mendoakan orang mati dll.
Imam Muhmmad Waliyuddin As Syabsiri dalam Syarah Arba’n Nawawi mengupas pengertian Hadits Nabi yang berbunyai :
مَنْ أَحدَثَ حَدَثًا اَوْ آوَى مُحدثًا فَعَليهِ لَعْنَةُ اللهِ
Barang siapa menciptakan perkara baru atau melindungi pencipta perkara baru mak dia berhak mendapatkan laknat Allah.
Hadits tersebut diatas memasukkan berbagai bentuk bentuk bid’ah seper Aqad fasid, memberi hukum tanpa Ilmu, penyelewengan dan semua hal yang tidak sesuai dengan syari’at. Namun apabila perkara baru itu masih sesuai dengan qonun syari’at maka tidak termasuk kategori bid’ah seperti menulis mushaf, meluruskan madzhab, menulis ilmu nahwu ,Khisab dll.
Syaih Izzuddin ibni Abdis Salam menggolongkan perkara baru ( Bid’ah ) menjadi lima hukum yaitu :
1. Bid’ah wajib seperti : mempelajari ilmu nawu, dan lafad-lafad yang ghorib dalam Al-Qur’an dn Hadits dan semua disiplin ilmu yang menjadi perantara untuk memahami syari’at.
2. Bid’ah Haram seperti : Faham Madzhab Qodariah, Jabariah dan Mujassimah.
3. Bid’ah Sunnah Seperti : Mendirikan Pondok, Madrasah dan semua perbuatan baik yang tidak pernah ditemukan pada masa dahulu.
4. Bid’ah Makruh Seperti : Menghias MAsjid dan Al-Qur’an.
5. Bid’ah Mubah seperti : Mushofahah (Jabat tangan) setelah Shalat Subuh dan Ashar dll.
IV. Kriteria penggolongan Bid’ah
Dalam menggolongkan perkara baru yang menimbulkan konsekwensi hukum yang berbeda-beda, Ulama’ telah membuat tiga kriteria dalam persoalan ini .
1. Jika perbuatan itu mempunyai dasar yang kuat berupa dalil-dalil syar’i, baik parsial ( juz’i ) atau umum, maka bukan tergolong bid’ah, dan jika tidak ada dalil yang dibuat sandaran, maka itulah bid’ah yang dilarang.
2. Memperhatikan apa yang menjadi ajaran ulama’ salaf ( Ulama’ pada abad I,II dan III H , jika sudah diajarkan oleh mereka, atau memiliki landasan yang kuat dari ajaran kaidah yang mereka buat, maka perbuatan itu bukan tergolong Bid’ah.
3. Dengan jalan Qiyas. Yakni mengukur perbuatan tersebut dengan beberapa amaliah yang telah ada hukumnya dari Nash Al-Qur’an dan Hadits. Apabila identik dengan perbuatan haram, maka perbuatan baru itu tergolong Bid’ah yang diharamkan. Apabila memiliki kemiripan dengan yang wajib, maka tergolong perbuatan baru yang wajib. Dan begitu seterusnya.
V. Hal-hal baru yang tidak tergolong Bid’ah
Dari pengertian Bid’ah diatas, memberikan suatu natijah atau kesimpulan bahwa ada sebagian amal Bid’ah yang sesuai dengan syari’at dan justru ada yang hukumnya sunnat dan fardlu kifayah. Oleh sebab itu Imam Syafi’i berkata :
" ما أَحْدَثَ وَخَالَفَ كِتَابًا اَو سُنَّةً او إِجمَاعًا او أثرًا فهو البِدْعَةُ الضَّالَّةُ, وَمَا أحْدَثَ مِنَ الخَيرِ وَلَمْ يُخَالِفْ شَيئًا من ذلك فَهُوَ البِدْعَةُ المَحْمُودَةُ "
“ Perkara baru yang tidak sesuai dengan Kitab Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Atsar sahabat termasuk bid’ah yang sesat, dan perkara baru yang bagus dan tidak bertentangan dengan pedoman-pedoman tersebut maka termasuk Bid’ah yang terpuji “
1. Ziarah kubur.
Tidak diragukan sama sekali, bahwa hukum berziarah ke makam kerabat atau auliya’ adalah sunnah, dan hal ini telah disepakati oleh semua ulama’. Terdapat banyak Hadits yang menjelaskan kesunnahan ziarah kubur, diantaranya adalah :
عن بريدة قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " قَدْ كُنْتُ نَهَيتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمدٍ فيِ زِيَارةِ قَبرِ أُمِّهِ فَزُورُهَا فإنَّهَا تُذَكِّرُ الآخرةَ. رواه الترمذي
“ dari Buraidah. Ia berkata: Rasulullah SAW bersabda “ saya pernah melarang kamu berziarah kubur, tetapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah kemakam ibunya. Maka sekarang berziarahlah ! karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu pada akhirat. HR. Al Thirmidzi
Ziarah kubur juga sunnah mu'akkad dilakukan di makam Rasulullah SAW dan juga makam para nabi yang lain, bahkan ada sebagian ulama' yang mewajibkan ziarah kubur kemakam Rasulullah SAW bagi orang yang mendatangi kota madinah. Namun sebaiknya ketika seseorang hendak melakukan ziarah ke makam Rosul hendaklah niat ziarah ke masjid Nabawi dan setelah itu baru melaksanakan ziarah ke makam Rosul dengan cara mengucapakan kalimat " السَّلاَمُ عَلَيكَ يَا رَسُولَ الله " dengan sura pelan dan penuh tata karma. Tersebut dalam sebuah Hadits:
مَنْ زَارَنِي بَعْدَ مَمَاتِي فَكَأَنَّمَا زَارَنِي فِي حَيَاتِي } رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ ، وَابْنُ مَاجَهْ ،}
Barang siapa berziarah padaku setelah wafatku, maka seakan akan dia berziarah padaku pada masa hidupku
مَنْ زَارَ قَبْرِي وَجَبَتْ لهُ شَفَاعَتِي عن ابن عمر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال :"Dari Ibnu Umar RA. Sesungguhnya Rasulullah bersabda : barang siapa berziarah kemakamku, maka pasti akan mendapatkan Syafa'at ( pertolongan ) ku" HR. Al Thobroni
2.Tawassul.
Kalimat Tawassul secara bahasa adalah upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT. Wasilah artinya adalah sesuatu yang dijadikan Allah SWT. Sebagai perantara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dan pintu menuju kebutuhan yang diinginkan. Allah SWT berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.
QS: Al Maidah : 35
Dengan demikian, tawassul tidak lebih dari sekedar upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT, sedangkan wasilah adalah sebagai media dalam usaha tersebut. Tujuan utamanya tidak lain adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT, tidak ada sedikitpun keyakinan menyekutukan Allah SWT.( Syirik ).

Kebolehan Tawassul juga telah disebutkan oleh Nabi dalam Haditsnya :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ," تَوَسَّلُوا بِي وَبِأَهْلِ بَيتيِ الىَ اللهِ فإنَّهُ لَا يُرَدُّ مُتَوَسِّلٌ بِنَا"
" Rasulullah SAW bersabda : Bertawassullah kalian dengan aku dan dengan para keluargaku, sesungguhnya orang yang bertawassul dengan aku tidak akan ditolak"( HR.Ibnu Hibban )
3. Tabarruk ( Mencari Berkah )
Secara Etimologi kata berkah berarti tambah, berkembang. Selanjutnya kata barokah digunakan dalam pengertian bertambahnya kebaikan dan kenuliyaan. Jadi Barokah adalah rahasia dan pemberian Allah SWT yang dengannya akan bertambah amal- amal kebaikan., mengabulkan keinginan, menolak kejahatan dan membuka pintu menuju kebaikan dengan anugrah Allah SWT. Dari pengertian ini barokah adalah bagian dari rahmat dan anugerah Allah SWT. Allah SWT berfirman :
وَجَعَلَنيِ مُبَارَكًا أَيْنَمَا كُنْتَ. مريم 31
" Dan dia menjadikan aku seorang yang diberkati dimana saja aku berada " QS : maryam 31
"رَحَمْةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيكُم أَهلَ البَيتِ "هود 73
" Rahmat Allah dan keberkatan-Nya, dicurahkan atas kamu, hai ahlul bait !
Para ulama' telah banyak membicarakan hukum mengambil barokah, dan berkesimpulan bahwa mengambil barokah dari orang , tempat atau benda hukumnya adalah boleh dengan syarat tidak dilakukan dengan cara-cara yang menyimpang syari'at Allah SWT.
Berikut adalah dalil-dalil kebolehan mengambil berkah :
وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ آَيَةَ مُلْكِهِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ التَّابُوتُ فِيهِ سَكِينَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَبَقِيَّةٌ مِمَّا تَرَكَ آَلُ مُوسَى وَآَلُ هَارُونَ تَحْمِلُهُ الْمَلَائِكَةُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ. البقرة 248
Dan Nabi mereka mengatakan kepada mereka: "Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, ialah kembalinya tabut kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa malaikat. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda bagimu, jika kamu orang yang beriman.QS: Al-Baqarah 248
عن ابن جدعان: قال ثابت لأنس رضي الله عنه : أَمَسَسْتَ النبيَ صلى الله عليه وسلم قال نَعَمْ فَقَبَّلَهَا . رواه البخاري
" Dari Ibnu Jad'an, berkata Tsabit kepada Anas ra : Apakah tanganmu pernah menyentuh Nabi SAW ? Anas menjawab : ya, maka Tsabit menciumnya ". HR. Bukhori
Diriwayatkan oleh Al Khotib dari Ali dari Maimun, berkata : aku mendengar Imam Syafi'I berkata : " sesungguhnya aku mengambil barokah dari Abu Khanifah dan aku mendatangi makamnya setiap hari, maka jika aku mempunyai hajat, aku shalat dua rakaat dan mendatangi makam Abu Hanifah lalu berdo'a meminta kepada Allah SWT. Tidak lama kemudian hajatku terpenuhi".
Kesimpulannya, mengambil barokah dari orang-orang yang shaleh adalah perbuatan yang terpuji. Apa yang dilakukan oleh para sahabat Nabi serta pengukuhan dari Rasulullah SAW cukup untuk dijadikan sebagai dalil.

4. Selamatan & Berdo'a untuk orang mati
Ritual mendoakan orang mati sudah biasa dilakukan bahkan sudah menjadi adat orang jawa setiap kali ada salah satu keluarga yang meninggal mereka mengadakan selamatan dihari ke-7 atau ke-40 dari kematian keluarganya dengan mengundang tetangga setempat dan dimintai bantuan untuk membaca surat Yasin, Tahlil dan berdo'a untuk mayat.
Hal tersebut diatas diperbolehkan menurut Syari'at, bahkan bagian dari amal ibadah yang pahalanya bisa sampai kepada yang meninggal. Bukankah bacaan Al-Qur'an, Tahlil dan bersedekah, menyajikan suguhan untuk para tamu adalah bagian dari amal Ibadah. Dalam sebuah Hadits dinyatakan :
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه, أَنَّ النَبِيَّ صلى عليه وسلم سُئِلَ فقال السَائِلُ يا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّا نَتَصَدَّقُ عَنْ مَوتَانَا وَنَحُجُّ عَنهُمْ وَنَدْعُو لَهُمْ هَلْ يَصِلُ ذَلِكَ إِلَيْهِمْ ؟ قَالَ : نَعَمْ إنَّهُ لَيَصِلُ إِلَيْهِمْ وَإِنَّهُمْ لَيَفْرَحُونَ بِهِ كَمَا يَفْرَحُ أَحَدُكُمْ بالطَّبْقِ إذاَ أُهْدِيَ إِلَيْهِمْ. رواه ابو حفص العكبري
Dari Anas ra. Sesungguhnya Rasulullah SAW ditanya seseorang: " wahai Rasulullah SAW, kami bersedekah dan berhaji yang pahalanya kami peruntukkan orang-orang kami yang telah meninggal dunia dan kami berdoa untuk merek, apakah pahalanya sampai pada mereka ? Rasulullah SAW menjawab : Iya, pahalanya betul-betul sampai kepada mereka dan mereka sangat merasa gembira sebagaimana kalian gembira apabila menerima hadiah. HR. Abu Khafs Al Akbari.
VI. Sekilas Pembaharuan Agama
Ketika keintelektualan lebih mengedepankan nafsu serta semangat yang menggebu-gebu dengan dalih memurnikan agama tanpa disertai dengan pemahaman agama secara benar, maka yang terjadi justru pembaharuan- pembaharuan yang menyimpang dari ajaran yang telah dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. pada pembahasan ini akan mengetengahkan pembaharu-pembaharu ( Mujaddid) Islam yang telah melakukan banyak penyimpangan dari ajaran Islam yang murni.

1. Faham Ibnu Taimiyah
Di akhir masa 600 H, muncullah seorang laki-laki yang jenius yang telah banyak menguasai berbagai jenis disiplin ilmu, dialah Taqiyuddin ahmad bin Abdul Hakim yang dikenal dengan nama Ibnu Taimiyah. Ia dilahirkan di desa Heran, sebuah desa kecil di Palestina. Ia hidup sezaman dengan Imam Nawawi salah satu ulama; terbesar madzhab Syafi'i.
Ia merupakan sosok pribadi yang memiliki karakter pemberani, yang selalu mencurahkan segala sesuatu untuk madzhabnya, dengan keberanian yang ia miliki, ia telah menemukan hal baru yang sangat tabu dan jauh dari kebenaran, karena yang menjadi dasar pendiriannya ialah mengartikan ayat-ayat dan hadits-hadits nabi Muhammad yang berkaitan dengan sifat-sifat tuhan menurut arti lafadznya yang dlohir, yakni hanya secara harfiyah saja, oleh sebab itu menurut Ibnu Taimiyah " Tuhan itu memiliki muka, tangan, rusuk dan mata, duduk bersila, dating dan pergi, tuhan adalah cahaya langit dan bumi karena katanya semua itu disebut dalam Al Qur'an".
Kontroversi yang ia ucapkan tidak hanya terbatas pada permasalahan ilmu kalam, melainkan juga menyinggung beberapa permasalahan ilmu fiqih :
* Bepergian dengan tujuan ziarah ke makam Nabi Muhammad SAW setelah beliau wafat hukumnya maksiat
* Talak tiga tidak terjadi ketika diucapkan dengan sekaligus ( hanya jatuh satu )
* Seorang yang bersumpah akan mencerai istrinya , lalu ia melanggar sumpahnya, maka perceraian itu tidak terjadi.

2. Faham Wahabi
Pada pertengahan kurun ke 12 muncul seorang yang bernama Muhammad bin Abdul Wahab yang berdomisili di Najd yang termasuk kawasan Hijaz, ia dilahirkan pada tahun 1111 H, dan meninggal pada tahun 1207 H. pada mulanya ia memperdalam ilmu agama dari ulama'-ulama; ahli sunnah di makkah dan madinah termasuk diantaranya adalah syaih Muhammad Sulaiman Al Kurdi dan syaih Muhammad Hayyan Assindi, diantara guru yang pernah mengajarkan ilmu kepadanya, jauh sebelum ia membuat pergerakan telah berfirasat kalau disuatu hari nanti ia tergolong orang yang sesat dan menyesatkan, itupun akhirnya menjadi kenyataan, firasat ini juga dirasakan oleh ayah dan saudaranya ( Syeh Sulaiman ).
Muhammad bin Abdul Wahab pada masa mudanya banyak membaca buku-buku karangan Ibnu Taimiyah dan pemuka-pemuka lain yang sesat, sehingga ahirnya membangun faham Wahabiyah yang terpusat ditanah Hijaz sebagai penerus tongkat estafet dari ajaran Ibnu Taimiyah, bahkan lebih extrim dan radikal daripada Ibnu Taimiyah sendiri, sebab ia sangat mudah memberikan label kafir kepada setiap orang yang tidak mau mengikuti fahamnya. Langkah yang ia tempuh dalam mengembangkan fahamnya ialah dengan memberikan tambahan- tambahan baru dari ajaran Ibnu Taimiyah yang semula dianutnya.
* Poin-poin dasar faham wahabiyah
1. Allah adalah suatu jisim yang memiliki wajah, tangan dan menempat sebagaimana mahluq juga sesekali naik dan turun ke bumi.
2. Mengedapankan dalil Naqli daripada dalil aqli serta tidak memberikan ruang sedikitpun pada akal dalam hal-hal yang berkenaan dengan agama ( keyakinan)
3. Mengingkari Ijma' ( Konsensus )
4. Menolak Qiyas ( Analogi )
5. Tidak memperbolehkan Taqlid kepada Ulama' Mujtahidin dan mengkufurkan kepada siapapun yang taqlid kepada mereka
6. Mengkufurkan kepada ummat Islam yang tidak sefaham dengan ajarannya
7. Melarang keras bertawassul kepada Allah melalui perantara para Naabi, Auliya' dan orang- orang sholeh
8. Memvonis kafir kepada orang yang bersumpah dengan menyebut nama selain Allah
9. menghukumi kafir kepada siapa saja yang bernadzar untuk selain Allah.
10. Menghukumi kafir kepada secara muthlak kepada siapapun yang menyembelih disisi makam para nabi atau orang-orang Sholeh.

Perkembangan ajaran Wahabiyah yang disinyalir melalui cendekiawan-cendekiawan pada akhirnya juga sampai di tanah air kita Indonesia, hal ini diawali dengan maraknya pergerakan-pergerakan diawal abad ke-20 yang bertopeng keagamaan.
Diawali dengan terbentuknya organisasi Wathoniyah pada tahun 1908 M. kemudian disusul organisasi Serikat Islam pada tahun yang sama, hanya saja berkecimpung dalam masalah perdagangan. Dan puncaknya dibentuklah sebuah ormas pada tanggal 18 Desember 1912 oleh seorang cendekiawan yang berfaham Wahabi, kendati organisasi ini lebih berorientasi pada masalah social keagamaan, namun kelahirannya dibumi pertiwi ini menyebabkan keretakan diantara Muslim Indonesia yang pada umumnya berhaluan faham Ahli Sunnah Wal jamaah,
Propaganda yang dilakukan oleh cendekiawan wahabi ialah dengan melakukan pendekatan pada masyarakat awam, setelah terpedaya kemudian mereka mengeluarkan trik-trik baru yang justru lebih berbahaya dampaknya, yaitu dengan menanamkan benih-benih permusuhan dan rasa sentiment pada para ulama' salaf dan golongan yang tidak sefaham dengan mereka.
3. Faham Ahmadiyah
Pendiri golongan ini bernama Mirza Ghulam Ahmad, ia dilahirkan didesa Qodliyan Punjab Pakistan pada tahun 1836 M. dia tidak hanya mengaku sebagai imam Mahdi yang ditunggu, Mujaddid dan juru selamat,tetapi stelah ia berumur 54 tahun ia memproklamirkan diri sebagai nabi yang paling akhir sesudah nabi Muhammad SAW dan benar-benar mendapatkan wahyu dari Allah SWT.
 Poin-Poin faham Ahmadiyah yang menyimpang dari Syari'at
1. Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi terahir
2. Mirza Ghulam Ahmad adalah Isa yang dijanjikan.
3. Syari'at Islam belum sempurna, tetapi disempurnakan oleh Syari'at Mirza Ghulam Ahmad.
4. Jaringan Islam Liberal
Belakangan ini gegap gempita pemikiran dan aliran yang muncul dikalangan Islam di Indonesia begitu deras, sehingga berimplikasi pada sebuah kebebasan yang seakan tak terbatas. Disana-sini bermunculan aliran dan sekte-sekte, termasuk salah satunya adalah Jaringan Islam Liberal ( JIL ).
Sebagai komunitas yang berslogan " Menuju Islam yang ramah, toleran dan membebaskan " JIL hadir layaknya sebuah alternatif yang begitu intelektual dan cerdas. Mereka begitu Ofensif sehingga berhasil menciptakan jaringan dengan tidak kurang dari 51 koran dan membuat radio 68 Hyang beberapa acaranya dipancarluaskan oleh jaringan KBR 68 H diseluruh Indonesia. Maka tak heran apabila pemikiran-pemikirannya begitu kuat mempengaruhi ummat.
Madzhab liberal merupakan aliran pemikiran Islam Indonesia yang menekankan pada kebebasan berfikir dan tidak lagi terikat dengan madzhab-madzhab pemikiran keagamaan ( terutama Islam ) pada umumnya, melampaui batas-batas cara berpikir sectarian organisasi dan politik. Bagi Madzhab liberal, yang paling penting adalah perlunya tradisi kritis dan perlunya Dekonstruksi atas pemahaman lama yang telah berkembang ratusan tahun. Islam seharusnya difahami secara modern dan rasional, karena Islam merupakan agama yang rasional dan mengutamakan rasionalitas yang dalam bentuk konkritnya berupa Ijtihad. Islam harus dipahami secara kontekstual, progressif dan emansipatoris. Dengan pemahaman seperti ini maka Islam akan mengalami kemajuan, bukannya kemunduran.
VII. Metode Pembentengan Aqidah Ahlu Sunnah Wal Jamaah
Dalam membentengi aqidah Ahlus Sunnah wal jamaah agar tetap eksis dan menjadi panutan masyarakat, tentunya perlu diterapkan metode yang jitu dan tidak terkesan radikal. Upaya penyampaian tentang pentingnya mempertahankan aqidah ahli sunnah wal jamaah bisa ditempuh dengan berbagai macam cara, seperti memberikan pemahaman yang mendalam tentang hakikat aswaja dan bahayanya mengikuti faham- faham sesat yang banyak bermunculan melalui pertemuan- pertemuan khusus atau melalui majelis Dzikir, ketika Masyarakat berkumpul di Masjid untuk melaksanakan Shalat atau pengajian dan berbagai moment keagamaan lainnya.
Islam mengajarkan pada penganutnya untuk berda'wah dan mengajak sesama menuju kejalan yang benar dengan cara-cara yang terpuji, hal itu telah diuraikan dalam Al-Qur'an dan Hadits. Seperti halnya ajaran tentang mengajak masuk Islam dengan hikmah atau dalil dan hujjah juga dengan mau'idlah yang ada dalam ayat Al-Qur'an, dan hal itu tentu harus dengan menggunakan adab dan tata karma yang baik. Karena agama Islam identik dengan nasihat yang halus dan jauh dari kekerasan.
Banyak media yang bisa kita gunakan untuk menyampaikan nilai-nilai Aswaja kepada masyarakat luas yang selama ini masih minim dipraktekkan sebab kurangnya rasa peduli dari para nahdliyin.
Pengoptimalan Fungsi Masjid
Sebenarnya fungsi asal dibangunnya masjid selain untuk shalat seperti yang telah dijelaskan oleh Imam Samarqondi adalah sebagai tempat untuk Dzikir, Takbir, Tahlil, Menyiarkan Islam dan menjauhkan dari perbuatan syirik. Oleh sebab itu sudah saatnya para Ta'mir masjid dan pemuka agama mengaplikasikan fungsi- fungsi tersebut dengan mengadakan Khalaqah diwaktu-waktu tertentu untuk menyampaikan nilai-nilai faham Aswaja dengan tujuan menyelamatkan masyarakat dari pengaruh faham yang sesat dan menyesatkan.
Oleh karenanya pengoptimalan fungsi masjid dengan cara digunakan sebagai media penyampaian aqidah yang tegak sangat mutlaq diperlukan dizaman sekarang, mengingat bahayanya faham-faham baru yang berkedok Islam namun jauh melenceng dari nilai-nilai Islam secara sempurna.
Apabila upaya pengoptimalan tersebut telah kita lakukan, sedikit banyak masyarakat akan faham tentang Aswaja dan bahaya akiran-aliran sesat. Dan masjid yang kita miliki semakin tampak manfaat dan fungsi-fungsinya. Jangan sampai Masjid yang kita rawat dan kita tempati sehari-hari diambil alih oleh golongan- golongan yang tidak bertanggung jawab seperti yang telah diberitakan dalam sebuah situs NU Online yaitu :
Kehidupan beragama di Indonesia semakin tidak aman. Sekelompok orang yang mengatasnamakan Islam telah serampangan mengambil alih masjid-masjid milik warga (Nahdlatul Ulama) NU dengan alasan bid’ah dan beraliran sesat.
Allah SWT berfirman dalam Al Qur'an :
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ. النحل 125
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. "QS: An Nahl 125
فَقُولاَ لَهُ قَوْلاً لَّيّناً لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى طه : 44
maka berbicaralah kamu berdua ( Musa dan Harun ) kepadanya( Fir'aun ) dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut." QS : Thaha 44
وَقُولُواْ لِلنَّاسِ حُسْنًا البقرة 83
serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia." QS : Al Baqarah 83
Ayat-ayat diatas menjelaskan pada Ummat Islam bahwa ajakan menuju jalan Allah yang oleh ulama' ditafsiri dengan Agama Islam harus dengan menggunakan Hikmah, dan hikmah yang dimaksud dalam ayat tersebut diatas oleh ulama ditafsiri dengan burhan (dalil) atau hujjah, Allah juga memerintahkan untuk mengajak dengan Mau'idlah atau peringatan yang bagus.
Dalam surat Thaha diatas Allah memerintahkan pada nabi Musa dan Harus AS. Untuk bertutur kata yang halus kepada Fir'aun, agar Fir'aun bisa sadar atau takut kepada Allah. Sampai selentur itu ajaran Allah untuk berda'wah, padahal kita ketahui bersama bagaimana kekejaman dan kerasnya fir'aun dalam menentang agama Allah SWT. Demikian Pengertian Ahlus Sunnah Wal Jama'ah (ASWAJA) Semoga Postingan Pengertian Ahlus Sunnah Wal Jama'ah (ASWAJA) ini bisa memberikan penjelasan yang bermanfaat buat kita semua AMIN.

Tag Manual:
Pengertian Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, Pengertian Ahlussunnah Wal Jama'ah, Pengertian Aswaja, Pengertian Sunni, Definisi Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, Apa Itu Ahlus Sunnah Wal Jama'ah

Tag Pertanyaan
Belajar Memahami Ahlussunnah Wal Jama'ah, Siapa Saja Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Itu?
Organisasi Nahdlatul Ulama atau NU apakah termasuk Ahlus Sunnah Wal Jama'ah?
FPI apakah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, Bagaimana prilaku Ahlus Sunnah Wal Jama'ah?
Siapa Saja Imam imam yang diakui oleh Ahlus Sunnah Wal Jama'ah?
Kitab apa saja pegangan Ahlus Sunnah Wal Jama'ah?